Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Minimalisir Dampak Bencana, Pemkab Rencanakan Bangun Sudetan Kali Gondang

05 Mei 2019 20:17:13    126 Kali Dibaca  Berita Desa

bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Anna Muawanah berencana membangun sudetan Kali Gondang untuk meminimalisir dampak bencana terutama banjir bandang. "Ini terobosan dari ibu Bupati mengingat Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah yang kondisi geografisnya rawan akan bencana, mulai dari kekeringan maupun bencana banjir," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto. Namun terobosan ini lanjut Heru, mendapat kendala karena area yang masuk pembangunan sodetan Kali Gondang berada dalam kawasan Perhutani. "Sehingga perlu memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan," jelasnya. Sesuai arahan Bupati kata Heru, untuk mepercepat pembangunan sodetan Kali Gondang hari ini Selasa (18/6) diadakan rapat pembahasan trayek batas dan persiapan pelaksanaan penataan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan sudetan Kali Gondang. Acara yang diselenggarakan di gedung BKPH Wilayah XI Yogyakarta ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Bojonegoro Setyo Yuliono, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro Edy Susanto, Kepala PHW I Bojonegoro Perum Perhutani Divisi Regional Jatim, Administratur KPH Bojonegoro, Camat Temayang Heri. Rapat tersebut menyepakati bahwa Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan Hutan. Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/64/KTSP/d13/2019 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan sudetan Kali Gandong di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan penataan batas areal ippkh mengacu pada peraturan menteri kehutanan nomor: P. 43/Menhut-II/2013 tanggal 19 agustus 2013 tentang penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan pengelolaan kawasan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan dan kawasan hutan dengan tujuan khusus. Penataan batas areal kerja dilakukan melalui tahapan: 1. Pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja 2. Pembuatan instruksi kerja penataan batas 3. Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas 4. Pemetaan hasil penataan batas 5. Pembuatan dan penandatanganan berita acara dan peta hasil tata batas 6. Pelaporan kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Anggota tim tata batas meliputi: 1. Balai sebagai supervisi dan pengawas 2. Dinas provinsi yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis 3. Pemegang IPPKH atau rekanan sebagai pelaksana 4. Perum Perhutani, Kecamatan, Dan Atau Desa/Kelurahan sebagai pendamping dan 5. Pemegang IPPKH dan/atau pengelola kawasan hutan sebagai saksi. Panjang trayek batas yang akan ditata batas telah disesuaikan yaitu sepanjang ±1.801,60 meter, dengan luas 4,85 hektar dan jumlah pal batas sebanyak 37 pal. Tata waktu penataan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan sudetan kali gandong di kabupaten Bojonegoro provinsi jawa timur meliputi: 1. Penyusunan dokumen rencana kerja 4 maret 2019 oleh Pemkab Bojonegoro (sudah dilaksanakan 2. Pengesahan dokumen Rencana kerja/surat ditkuh rencana penataan batas 4 maret 2019 oleh Ditkuh (sudah dilaksanakan) 3. Rapat persiapan penataan batas 18 juni 2019 oleh BKPH XI Yogyakarta 4. Penyusunan Insker dan SK Tim Tata Batas 18 juni 2019 BKPH XI Yogyakarta 5. Permohonan bantuan tenaga pendamping teknis, pendamping dan saksi 20 juni 2019 BKPH XI Yogyakarta 6. Pelaksanaan penataan batas/pengukuran lapangan 24 s/d 28 juni 2019 oleh Pemkab Bojonegoro 7. Bimbingan teknis, pendamping dan saksi pelaksanaan 26 s/d 28 juni 2019 oleh dinas kehutanan provinsi, Depren, KPH, Kecamatan dan Desa 8. Supervisi dan pengawasan lapangan 26 s/d 28 juni 2019 oleh BKPH XI Yogyakarta 9. Pengelolaan data (peta dan BA) 1 s/d 7 juli 2019 oleh Pemkab Bojonegoro 10. Pembahasan hasil dan penandatangan hasil tata batas 8 s/d 9 juli 2019 Pemkab Bojonegoro 11. Pelaporan ke Ditkuh 15 juli 2019 oleh BPKH. Sementara itu Kepala Dinas Pengairan Kabupatwn Bojonegoro Edy Sutanto mengatakan bahwa fungsi Sodetan kali Gondang adalah untuk meminimalisir dampak banjir bandang di Dusun Sugihan Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang dan meminimalisir terganggu jalur transportasi Bojonegoro - Nganjuk saat musim hujan. "Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan di lapapanhan pemkab akan mengajukan dispensasi utk segera melakujan kegiatan penyudetan di lokasi yg dimohon," ujar Edy. (Dwi/Kominfo)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 512 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 304 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
13 Oktober 2020 | 250 Kali
Transparansi Anggaran
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 244 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 256 Kali
Bidang Pertanian
29 Juli 2013 | 4.556 Kali
Kontak Kami
28 Juni 2021 | 512 Kali
PERATURAN MENTERI
30 April 2014 | 417 Kali
RT RW
01 September 2020 | 397 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 389 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 383 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 369 Kali
Penerbitan KTP
29 Juli 2013 | 312 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 226 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
05 Juli 2017 | 126 Kali
Layanan Mandiri
14 Agustus 2017 | 126 Kali
Pembuatan AKTA
01 September 2020 | 221 Kali
Badan Amil Zakat
20 April 2014 | 192 Kali
Peraturan Kepala Desa